Sehubungan dengan Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 475/BNSP/II/2026 tentang Pembekuan, Pencabutan dan Tindakan Perbaikan Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh dan/atau Penggunaan Nirkertas (paperless), dengan ini Kami informasikan bahwa untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan Pelayanan Sertifikasi Jarak Jauh dan/atau Penggunaan Nirkertas (paperless).
Untuk Pelayanan Sertifikasi Kompetensi secara tatap muka (offline) tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
