Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konsultan Manajemen Kesehatan (LSP KMK) secara resmi menetapkan Keputusan Direktur tentang Komitmen Ketidakberpihakan sebagai bentuk penguatan tata kelola dan integritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Direktur LSP KMK, dr. Putri Yoen Aulina, MARS, sebagai wujud tanggung jawab lembaga dalam menjamin objektivitas, transparansi, serta kredibilitas proses sertifikasi profesi di bidang manajemen kesehatan.

Penetapan kebijakan ini dilandasi oleh berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Persyaratan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Menjamin Objektivitas dan Bebas Konflik Kepentingan

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa LSP KMK berkomitmen untuk:

  • Menyelenggarakan proses sertifikasi secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif;
  • Bebas dari konflik kepentingan serta tekanan finansial maupun komersial;
  • Tidak membatasi akses sertifikasi berdasarkan latar belakang organisasi, kondisi keuangan, maupun afiliasi yang tidak relevan dengan kompetensi;
  • Menyampaikan persyaratan, biaya, dan prosedur secara terbuka dan proporsional.

Sebagai langkah konkret, LSP KMK melakukan identifikasi risiko ketidakberpihakan minimal satu kali dalam setahun atau setiap terjadi perubahan organisasi. Seluruh potensi konflik kepentingan dicatat dalam Register Risiko Ketidakberpihakan dan dikendalikan sebelum proses sertifikasi dilaksanakan.

Pembentukan Komite Ketidakberpihakan Independen

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, LSP KMK membentuk Komite Ketidakberpihakan yang independen dari kegiatan operasional sertifikasi. Manajemen LSP bertanggung jawab penuh atas penerapan prinsip ketidakberpihakan, serta memastikan bahwa keputusan sertifikasi dilakukan oleh personel yang berbeda dari asesor.

Seluruh personel LSP KMK juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan sebagai bagian dari budaya profesionalisme dan akuntabilitas lembaga.

Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan

Komitmen ini tidak berhenti pada penetapan kebijakan semata. LSP KMK melakukan evaluasi berkala melalui audit internal, kaji ulang manajemen, serta evaluasi Komite Ketidakberpihakan. Setiap temuan dan rekomendasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan guna menjaga mutu dan kredibilitas sertifikasi.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, LSP Konsultan Manajemen Kesehatan menegaskan posisinya sebagai lembaga sertifikasi profesi yang menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam mendukung peningkatan kompetensi tenaga profesional di bidang manajemen kesehatan.

Share this post on: