| K.70209.07001.01 | Mendesain Proyek Kesehatan |
| K.70209.07002.01 | Mengelola Proyek Kesehatan |
| K.70209.07003.01 | Menutup Proyek Kesehatan |
| K.70209.07004.01 | Menerapkan REgulasi Pemerintah BIdang Kesehatan |
| K.70209.07005.01 | Mengelola Kontrak di Bidang Kesehatan |
| K.70209.07006.01 | Menerapkan Kepatuhan terhadap Undang-Undang di Sektor Publik BIdang Kesehatan |
| K.70209.07007.01 | Memantau Pelayanan Kesehatan Kepada Klien |
| K.70209.07008.01 | Menggunakan Sumber Daya Kesehatan Untuk Mencapai Tujuan Kerja |
| K.70209.07009.01 | Menetapkan Pengaturan Manajemen Kontrak Proyek Kesehatan |
| K.70209.07010.01 | Menerapkan Etika Profesi Konsultan Manajemen Kesehatan |
| Mimiliki ijazah S2 di bidang kesehatan atau ijazah S2 bidang non manajemen kesehatan dengan 3 (tiga) tahun bidang manajemen kesehatan, atau memiliki ijazah S1 dengan pengalaman minimal 5(lima) tahun dalam bidang manajemen kesehatan |
| Memiliki kompetensi teknis dalam ruang lingkup bidang manajemen kesehatan yang akan dikonsultasikan |
| Memiliki pengalaman kerja/ praktik kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaan |
| Sertifikat lulus pelatihan konsultasi manajemen kesehatan. |
| Fotocopy KTP |
| Pas Foto ukuran 3x4 |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
>> Daring (Online/SJJ)
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]